Petisi Kebisingan Canggu, Satpol Bali Tetapkan Aturan untuk Bar, Klub Malam dan Beach Club

Antara
Warga negara asing menggelar pesta di salah satu bar di Canggu, Kuta, Bali. (Foto: dok iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Muncul petisi soal kebisingan di kawasan Canggu, Bali. Satpol PP Bali merespons hal itu dengan menetapkan aturan soal kebisingan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan aturan soal kebisingan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB (desibel) di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita," kata Dharmadi, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, rata-rata kebisingan suara di bar, klub malam dan beach club di kawasan Canggu pada malam haru mencapai 82-85 dB.

Dengan aturan baru tersebut diharapkan para pelaku usaha bar, klub malam, dan beach club di Canggu mematuhi. Menurutnya perlu konsistensi dari pelaku usaha, masyarakat juga aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakat," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

15 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

28 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

29 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal