Pilkada di Kabupaten Badung Bali Tak Diikuti Calon Perseorangan

Antara
Pilkada di Bali. (dok iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Provinsi Bali memastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar dalam Pilkada serentak. Dengan demikian Pilkada hanya akan diikuti oleh calon dari partai politik (parpol), atau gabungan parpol.

"Ini karena pasangan calon dari jalur perseorangan sudah nihil. Hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita, tidak ada penyerahan dokumen dukungan dari pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, di Mangupura, Kabupaten Badung, Senin (24/2/2020).

Untuk calon perseorangan, syarat agar dapat maju di Pilkada Badung, minimal harus mengantongi 32.692 KTP yang tersebar di empat kecamatan. Sedangkan untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik, minimal harus mengantongi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Badung.

"Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung itu total ada 40, dengan demikian 20 persen itu adalah 8 kursi," ujarnya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, hanya lima parpol yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Badung. Kelima parpol itu yakni PDIP (28 kursi), Golkar (7 kursi), Nasdem (1 kursi), Demokrat (2 kursi), dan Gerindra (2 kursi).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal