Polda Bali Belum Temukan Unsur Pidana Penyekapan Keluarga di Denpasar

Dewi Umaryati
Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan menyampaikan keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (6/10/2020). (iNews.id/Dewi Umaryati)

Terkait kasus ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Pomdam IX/Udayana untuk penanganan lebih lanjut.

"Mohon digarisbawahi ya, tindakan yang kita lakukan ini setelah adanya informasi yang viral di media sosial bahwa ada penyekapan," katanya.

Kendati belum ditemukan unsur pidana penyekapan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan Hendra ke Ditreskrimum Polda Bali.

"Semua pengaduan masyarakat kita akan dalami karena yang saat ini kita respon kan media sosial yang viral," tuturnya.

Selain itu, Polda Bali juga terus mendalami 6 laporan polisi (LP) yang dilaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar, dalam rentang waktu April sampai dumas Oktober 2020.

"Kami akan lakukan pendalaman terkait sengketa lahan secara obyektif, dengan pokok persoalan peralihan hak, dan yang satunya sewa menyewa," ucap Dodi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

15 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

15 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

18 hari lalu

Perempuan Agam Diduga Disekap di Myanmar, Keluarga Ungkap Pelaku Minta Tebusan Rp220 Juta

1 bulan lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal