Polda Bali Tegaskan Penanganan Kasus Pembakaran Resort di Karangasem Transparan

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Humas Polda Bali)

"Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan dan tidak ada intervensi dari mana pun," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

Jansen menegaskan, penetapan 13 warga Bugbug sebagai tersangka karena memang terjadi peristiwa pidana yaitu perusakan dan pembakaran berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

"Sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Jansen. 

Namun soal perizinan pembangunan resort, Jansen membenarkan memang bukan wewenang Polda Bali. Jansen meminta warga Bugbug menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali.

"Kalau memang ada kendala diharapkan menempuh jalur hukum sesuai aturan. Kami minta warga Bugbug menghormati proses hukumnya kepada Polda Bali," tutur Jansen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

14 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

16 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal