Polisi Bongkar Prostitusi Online PSK 129 Negara di Bali, Diotaki 2 WN Rusia

Indira Arri
Polda Bali membongkar praktik prostitusi online jaringan internasional yang dikendalikan dua bule asal Rusia. (Foto: iNews)

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, keduanya telah melakukan praktik prostitusi selama dua tahun terakhir.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait jaringan prostitusi jaringan internasional yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh, Bawa 46,6 Kg Sabu!

4 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

1 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

1 bulan lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

2 bulan lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal