Polisi Tahan Bule Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Bali

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan merilis perkara tabrak lari yang melibatkan warga Amerika Ryan Matthew di Mapolresta Denpasar. (Foto: Antara)

Tentang sosok pelaku, Ruddi mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Indonesia kurang lebih 11 tahun. Ia hidup bersama istrinya seorang WNI asal Bondowoso, Jawa Timur. Namun saat ini istrinya sedang pulang ke Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ryan Mattew disangkakan dengan Pasal 311 Subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang," ujar Ruddi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

21 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

26 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal