Polres Jembrana Tangkap Komplotan Begal Modus Racuni Pemilik Mobil

Nyoman Sudika
Ketiga tersangka begal dengan modus racuni pemilik mobil (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Korban tersadar sudah di dalam selokan di wilayah perkebunan Persil Melaya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Jembrana. Atas laporan tersebut, jajaran Resmkrim Polres Jembrana melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Jember. Meski menangkap ketiganya, polisi belum menemukan mobil pikap milik korban.

"Kami amankan pelat mobil yang sudah diganti. Tapi, kendaaraannya masih dalam pengejaran penyidik," ucapnya.

Selain beraksi di Bali, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Jawa, rinciannya, Maret di Sragen, Jawa Tengah, Februari di Solo dan Kabupaten Probolinggo pada April. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

7 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

7 hari lalu

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Tangkap Begal, Siapkan Hadiah hingga Rp50 Juta 

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

23 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal