Polresta Denpasar Akan Terapkan Sanksi Pemudik ke Bali

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar, Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pemudik. Selain karena larangan pemerintah, Bali juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Bisa saja dikenakan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit. Selain itu misalnya dilakukan selama PPKM itu juga ada saksinya. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak terkait (Untuk sanksinya)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Minggu (11/4/2021).

Jansen mengatakan sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 56 dan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
 
Larangan mudik tahun ini menurutnya bukan hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) tapi juga seluruh masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah klaster baru.
 
"Sekarang dengan dilakukan pelarangan mudik kita ambil positifnya, bukan berarti ada maksud lain, tapi supaya Covid-19 ini bisa mereda dan cepat kita atasi secara bersama-sama. Tentunya karena ada pelarangan kita akan melakukan langkah-langkah pencegahan," katanya.
 
Menurut Jansen, kepolisian telah mengerahkan Bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialisasi pelarangan mudik, sebagai langkah dari pemerintah mempersempit ruang penyebaran Covid-19 itu.
 
"Kegiatan rutin terus kita lakukan berupa patroli maupun razia sesuai dengan lokasi yang sudah direncanakan. Kegiatan patroli juga melibatkan keamanan desa seperti pecalang," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal