Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pemakai Sabu

Miftachul Chusna
Ilustrasi penangkapan pengguna sabu(foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap warga negara Australia bernama James Travis McLeod (49) terkait kasus narkotika. Dia memesan sabu kepada dua orang warga lokal yang menjadi kurir.

"Kasusnya masih kita dalami," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (10/11/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,84 gram. Penangkapan pelaku bermula dari tertangkapnya dua warga Bali bernama Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38) di Denpasar yang sedang mengambil barang terlarang itu di suatu tempat.

Dari kedua warga yang berperan sebagai kurir itu, polisi mendapat keterangan ada perintah dari McLeod untuk membeli dan mengambil sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi membekuk McLeod di tempat tinggal di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara.

Hasil penggeledahan polisi di rumah McLeod menemukan barang bukti bong di kamar mandi. Ketiga tersangka yang diringkus polisi saat ini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.

"Jika hasil pemeriksaan sudah selesai, kita akan segera merilisnya ke media," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal