PPKM Level 3 di Bali Berlaku untuk 3 Kabupaten, Pasar Rakyat Dibuka Lagi

Dita Angga
Pasar rakyat di Bali boleh dibuka lagi di daerah yang menerapkan PPKM Level 3. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali berlaku di 33 kabupaten dan kota. Pasar rakyat di daerah setempat boleh dibuka lagi.

Untuk Provinsi Bali ada tiga kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi).

Luhut menjelaskan, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat.

Selanjutnya, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal