Sah! Mulai 3 Juli PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali

Rizal Bomantama
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat resmi berlaku di Jawa Bali mulai 3 Juli 2021.. (FOTO: BIRO PERS SETPRES)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepastian penerapan PPKM darurat. Kebijakan terbaru pengendalian Covid-19 itu akan berlaku mulai 3 Juli 2021.

PPKM darurat berlaku hanya di Pulau Jawa dan Bali. Dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat.

Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-naiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal