Sah! Mulai 3 Juli PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali

Rizal Bomantama
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat resmi berlaku di Jawa Bali mulai 3 Juli 2021.. (FOTO: BIRO PERS SETPRES)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepastian penerapan PPKM darurat. Kebijakan terbaru pengendalian Covid-19 itu akan berlaku mulai 3 Juli 2021.

PPKM darurat berlaku hanya di Pulau Jawa dan Bali. Dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat.

Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-naiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal