Sah! Mulai 3 Juli PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali

Rizal Bomantama
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat resmi berlaku di Jawa Bali mulai 3 Juli 2021.. (FOTO: BIRO PERS SETPRES)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kepastian penerapan PPKM darurat. Kebijakan terbaru pengendalian Covid-19 itu akan berlaku mulai 3 Juli 2021.

PPKM darurat berlaku hanya di Pulau Jawa dan Bali. Dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

"Pembatasan yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (30/6/2021).

Untuk sosialisasi, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan secara detail ke masyarakat.

Jokowi pun berharap masyarakat bahu membahu bersama pemerintah melaksanakan PPKM darurat demi menekan angka penularan covid-19.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-naiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal