Selama Februari 2021, Polresta Denpasar Tangkap 40 Pengedar Narkoba

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR,iNews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali merilis hasil tangkapan selama Februari 2021. Total 40 orang pelaku penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna ditangkap.

"Selama satu bulan ini, kami menangkap 40 pelaku narkotika selama bulan Februari 2021. Para pelaku ditangkap dari pengungkapan 32 kasus, diantaranya 24 orang sebagai pengedar dan 16 orang lainnya pengguna," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
 
Dia mengatakan mayoritas barang bukti yang disita berupa sabu seberat 433,33 gram, ganja seberat 109,56 gram, ekstasi 278 butir, dan gorilla seberat 4,26 gram. Lima pelaku di antaranya merupakan residivis.
 
"Dari 40 pelaku, lima di antaranya seorang residivis kasus narkoba dan kasus KDRT dengan motif bagian dari sindikat, dan ada yang merupakan pecandu narkotika," ujarnya.

Dari 32 kasus tersebut, ada 12 kasus dengan barang bukti yang cukup besar. Paling besar, penyidik menyita 68,90 gram atau 221 butir dari pelaku bernama Eka dan Taufiq. Kemudian dari tersangka Sugeng seberat 91,30 gram sabu.

Dalam penangkapan ini belum ada keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemesan narkotika. Jansen mengaku terus berkoordinasi dengan lembaga permasyarakatan (lapas) untuk mengusut adanya dugaan jaringan Lapas.
 
Untuk para pelaku narkotika disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan untuk pengguna narkotika, sesuai undang-undang akan diproses hukum. Namun, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan asesmen dan memutuskan apakah cukup dilakukan rehabilitasi atau dipidana.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

12 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

20 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal