Senator Made Mangku Pastika Sebut RUU Provinsi Bali Butuh Dukungan Politik

Antara
Senator Bali Made Mangku Pastika (kanan) (Foto: Antara)

Karena itu, Pastika mengharapkan Pemprov Bali dapat mengintensifkan lobi-lobi politik agar jangan sampai RUU Provinsi Bali hilang dari pembahasan seperti saat dirinya menjabat Gubernur Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan RUU Provinsi Bali bukan untuk membentuk daerah otonomi khusus (Otsus) baru. RUU itu justru untuk memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota.

"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali, kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujar Koster

Dia menyebut sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali. Salah satunya yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958.

UU itu mengatur tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Menurut Koster, UU itu sudah tidak relevan lagi karena Bali menjadi salah satu provinsi dari NKRI dan bukan lagi bagian negara federal RIS. 

"Saat itu misalnya, namanya masih Sunda Kecil dan Ibu kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Jadi undang-undang ini memang harus diubah," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal