Simpan 204 Gram Ganja, Anak Anggota DPRD Bali Ini Disebut Polisi Hanya Pengguna

Chusna Mohammad
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap hasil pemeriksaan I Wayan KK, anak anggota DPRD Bali yang ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 204 gram. Polisi menyebut I Wayan KK yang berprofesi sebagai pengacara ini hanya pengguna bukan pengedar.

"Kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara ini. Dipakai sendiri," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali, tidak ada indikasi I Wayan KK seorang pengedar narkoba.

Penyidik tidak menemukan barang bukti lain yang mengarah ke pengedar seperti timbangan eleltrik atau pembungkus yang biasa dipakai untuk menjual ganja.

I Wayan KK juga mengaku kepada polisi sebagai pemakai ganja berkala.

"Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," kata Bayu.

I Wayan KK ditangkap polisi di rumahnya di Padangsambian, Kota Denpasar pada Sabtu (9/7/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

4 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

16 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

21 hari lalu

Barak Narkoba Berkedok Rumah Warga di Deli Serdang Dibongkar, Dijaga CCTV Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal