Simpan 204 Gram Ganja, Anak Anggota DPRD Bali Ini Disebut Polisi Hanya Pengguna

Chusna Mohammad
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap hasil pemeriksaan I Wayan KK, anak anggota DPRD Bali yang ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 204 gram. Polisi menyebut I Wayan KK yang berprofesi sebagai pengacara ini hanya pengguna bukan pengedar.

"Kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara ini. Dipakai sendiri," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali, tidak ada indikasi I Wayan KK seorang pengedar narkoba.

Penyidik tidak menemukan barang bukti lain yang mengarah ke pengedar seperti timbangan eleltrik atau pembungkus yang biasa dipakai untuk menjual ganja.

I Wayan KK juga mengaku kepada polisi sebagai pemakai ganja berkala.

"Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," kata Bayu.

I Wayan KK ditangkap polisi di rumahnya di Padangsambian, Kota Denpasar pada Sabtu (9/7/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

22 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

23 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

29 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal