Sopir Lokal Palak Wisatawan di Badung Bali Ditetapkan Tersangka

Reza Yunanto
Polres Badung menetapkan sopir inisial KEP (40) sebagai tersangka pemerasan wisatawan penumpang taksi online. (Foto: Polres Badung)

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menetapkan sopir transportasi lokal yang memalak wisatawan penumpang taksi online di Bali sebagai tersangka. Pelaku inisial KEP (40) dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.

"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan pers, Rabu (21/6/2023).

Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.

Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.

"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal