JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan tarif rapid test antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Tarif tertinggi yang ditetapkan yakni sebesar Rp99.000. Sedangkan tarif rapid test antigen untuk wilayah luar Jawa-Bali dipatok Rp109.000.
"Disepakati batas tarif tertinggi diturunkan menjadi Rp99.000 untuk Jawa-Bali serta Rp109.000 untuk luar Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemkes Abdul Kadir dalam konferensi pers Rabu (1/9/2021).
Abdul Kadir juga menyampaikan alasan pemerintah menurunkan tarif rapid test antigen. Saat ini, banyak alat antigen yang diproduksi dalam negeri.
"Alhamdulillah sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita,” ucapnya.
Dia mengatakan, antigen yang diproduksi dalam negeri tersebut turut berkontribusi pada penurunan harga di pasaran. Ini menciptakan kesepakatan untuk batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.