Terbitkan SE Terbaru, Wayan Koster Izinkan PTM Terbatas di Bali

Antara
Gubernur Wayan Koster (Foto: Facebook Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan surat edaran baru yang mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM). Namun PTM dilakukan secara terbatas dan tetap menggelar pembelajaran secara daring.

Surat Edaran (SE) dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA itu mengatur tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.

"Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," kata Koster dikutip dari SE tersebut, Rabu (22/9/2021).

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan di Bali, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE itu disebutkan bahwa PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

16 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

22 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

25 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal