Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4

Indira Arri
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan sanksi Rp1 juta kepada dua pengelola karaoke. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Jadi kedua usaha itu sebenarnya memang tutup. Tapi faktanya ada pengunjung yang sempat sewa room dan dilayani," tutur Sayoga.

Sebelumnya viral di media sosial warga Bali yang menyebutkan dua tempat karaoke di Denpasar tetap beroperasi menerima tamu. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.

Atas viralnya kabar itu, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi dua tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan karyawan yang bekerja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal