Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

Nani Suherni
Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (IKAW) (53) yang melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Deea Gede Ari di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan sebelumnya IKAW sudah pernah ditindak pidana atas kasus yang sama pada tahun 2006 yang divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.8 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Diketahui bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara akan dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

13 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

17 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

20 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal