Tersangka Korupsi Dana LPD Yehembang Ditangkap Setelah Kabur ke Malaysia, Sempat Jadi TKW

Nyoman Sudika
Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. (Foto: Nyoman Sudika).

"Untuk proses lebih lanjut nanti kita dalami sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Yehembang Kauh ini menyeret dua tersangka, yakni I Gusti Ayu Juli Astuti dan Ketua LPD, I Nyoman Parwata. 

I Nyoman Parwata telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun, denda 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 495 juta rupiah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 jam lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

20 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

24 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

30 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

31 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal