Tes Antigen dan PCR Dihapus, Omzet Klinik Swab di Denpasar Turun 90 Persen

Indira Arri
Salah satu wisatawan mancanegara melakukan tes swab pcr di Denpasar, Bali (Indira Arri/MNC Portal Indonesia)

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu ada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE itu, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin Covid-19 dosis dua atau dosis lengkap tidak diwajibkan tes swab pcr atau antigen. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

16 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

23 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal