Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id- Gubernur Wayan Koster melarang warga Bali melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu dibuat terkait meningkatnya kasus transmisi lokal di Pulau Dewata.

"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam keterangan kepada pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (8/6/2020).

Tak hanya melarang kegiatan adat dan keagamaan yang menimbulkan keramaian, Koster juga melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Koster meminta kepada bupati dan wali kota agar lebih tanggap dan cepat melakukan langkah pengendalian penyebaran Covid-19.

"Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar, warung, toko, pusat perbelanjaan dan restoran," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal