Usai Dibui 4 Bulan di Bali, WNA Malaysia Dipulangkan ke Negaranya

Antara
WNA Malaysia Gregoryjit Singh (baju biru) dipulangkan ke negaranya, Sabtu (4/3/2023). (Foto: Rudenim Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Malaysia, Gregoryjit Singh dipulangkan ke negaranya. Dia sebelumnya menjadi terpidana kasus penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja di Bali.

Gregoryjit divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022. Setelah menjalani pidana penjara 4 bulan, dia bebas dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.

"Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia," kata Kepala Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Gregoryjit akhirnya dideportasi pada Sabtu (4/3/2023) menggunakan pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur.

Babay mengatakan, dua penghuni Rudenim Denpasar juga dideportasi. Mereka adalah Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi yang merupakan warga negara Nigeria.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal