Ustaz Abdul Somad Cerita Makan Kelelawar saat Virus Korona Mewabah

Rizki Maulana
Ustaz Abdul Somad (dok iNews.id)

Unggahan ini mendapatkan puluhan ribu tanda suka (like) dari warganet. Mereka pun turut mengingatkan agar tidak mengonsumsi kelelawar. "Hati hati virus CORONA, salah satunya dari memakan sup kelelawar," ucap akun Septiyan Suryadi.

Hal senada juga dilontarkan akun Heliyanti Majid. Dia duga mempertanyakan kebenaran atas dugaan kelelawar sebagai pemicu virus korona. "Salahsatu penyebab Virus Corona katanya ya Ustadz?" ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Islam ulama empat mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar. Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.

Adapun yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh.

Virus korona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China akhir Desember 2019. Virus menyebar dengan cepat dan menimbulkan kematian. Wuhan dan kota-kota di Hubei kini diisolasi untuk mencegah virus itu menyebar makin luas. Di luar China, 46 kasus dilaporkan terjadi di berbagai negara, mulai Asia hingga Eropa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

12 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

2 bulan lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

3 bulan lalu

Viral Video Massa Seribu Gong Adang Ustaz Abdul Somad, Kapolres Kubar:Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal