Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

iNews TV
Polisi menangkap emak-emak yang nekat mencuri pakaian adat Bali di Gianyar. (Foto: iNews)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku RATE beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih mendalam.

Atas tindakan nekatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga

3 bulan lalu

Sering Curi Kabel Genset Selama 3 Tahun di Jaksel, Pekerja Serabutan Ini Akhirnya Ditangkap

1 hari lalu

Viral Duel 2 Remaja Putri di Pangkalpinang, Kepala Dihantam ke Trotoar!

2 hari lalu

Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Cirebon di Tengah Kuburan, Begini Faktanya

7 hari lalu

Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal