Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit

Chusna Mohammad
Kebijakan visa on arrival di Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Pengurusan hanya membutuhkan waktu singkat. (Foto: MNC/Chusna).

"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," tuturnya. 

Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali.

"Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," ujarnya.

Sebagai catatan, VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. 

Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

16 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

23 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal