WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur

Chusna Mohammad
Polsek Denpasar Selatan menahan WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) dalam kasus penipuan sewa vila. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menahan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60). Dia menjadi tersangka kasus penipuanpenyewaan vila di Sanur.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).

Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule Belanda itu dijerat pasal 378, 266 ayat  KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta.

Kasus bermula ketika Kastermans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan ke Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.

Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal