WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur

Chusna Mohammad
Polsek Denpasar Selatan menahan WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) dalam kasus penipuan sewa vila. (Foto: ilustrasi)

Setelah menerima uang ratusan juta, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule negeri kincir angin itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022. 

Hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan kepada Eddy. Pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. 

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujar Teja.

Pengacara Eddy, Daniar Tri Sasongko meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans, karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

11 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

11 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

13 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal