WNA Belanda Ditahan di Bali, Tersangka Penipuan Sewa Vila di Sanur

Chusna Mohammad
Polsek Denpasar Selatan menahan WNA Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60) dalam kasus penipuan sewa vila. (Foto: ilustrasi)

Setelah menerima uang ratusan juta, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule negeri kincir angin itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022. 

Hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan kepada Eddy. Pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. 

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujar Teja.

Pengacara Eddy, Daniar Tri Sasongko meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans, karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal