WNA Turki Pelaku Skimming ATM di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap WNA Turki pelaku skimming ATM. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili dua warga negara asing (WNA) asal Turki pelaku kejahatan skimming ATM. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37). Vonis yang diterima keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Majelis hakim menjatuhkan putusan dua tahun enam bulan kepada kedua terdakwa," kata jaksa Anugrah Agung Saputra Faizal, Rabu (8/12/2021). 

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. 

Yamac dan Ozperk ditangkap Polda Bali setelah tertangkap kamera CCTV sedang memasang kamera tersembunyi dan skimer di ruang ATM BNI depan Warung Bendega Jalan Raya Cok Agung Tresna, Juni 2021 lalu. 

Polisi yang menggeledah penginapan kedua terdakwa menemukan 250 kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank, 7 buah rangkaian hidden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang dan mengambil deep skimmer. 

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan berbeda. Yamac menerima vonis itu, sedangkan Ozperk meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal