WNA Turki Pelaku Skimming ATM di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap WNA Turki pelaku skimming ATM. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili dua warga negara asing (WNA) asal Turki pelaku kejahatan skimming ATM. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37). Vonis yang diterima keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Majelis hakim menjatuhkan putusan dua tahun enam bulan kepada kedua terdakwa," kata jaksa Anugrah Agung Saputra Faizal, Rabu (8/12/2021). 

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. 

Yamac dan Ozperk ditangkap Polda Bali setelah tertangkap kamera CCTV sedang memasang kamera tersembunyi dan skimer di ruang ATM BNI depan Warung Bendega Jalan Raya Cok Agung Tresna, Juni 2021 lalu. 

Polisi yang menggeledah penginapan kedua terdakwa menemukan 250 kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank, 7 buah rangkaian hidden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang dan mengambil deep skimmer. 

Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan tanggapan berbeda. Yamac menerima vonis itu, sedangkan Ozperk meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

24 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal