1 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Cirebon Tewas

Fathnur Rohman
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menunjukkan barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian pemerkosaan dan pesta miras. (Foto: Humas Polresta Cirebon)

Miras jenis ciu itu, tuturnya, dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G merek Trihex. Setelah mabuk, korban diperkosa oleh empat pelaku secara bergiliran.

Aksi bejat para pelaku diketahui warga sekitar dan melakukan pengerebekan. Warga lalu melapor ke polisi. Petugas dari Polresta Cirebon pun mengamankan para pelaku, MS (32), RB (31), dan AS (16). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan pelaku AJ tergeletak tak jauh dari tubuh korban gadis 15 tahun. "Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, botol minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lain-lain," tutur Kombes Pol Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Cirebon, tersangka MS, RB, dan AS, dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. "Ketiga tersangka ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Tragis, Remaja 15 Tahun Tewas Usai Dicekoki Miras dan Diperkosa 4 Laki-Laki di Cirebon

3 jam lalu

Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

5 jam lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

8 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

23 jam lalu

Kebakaran di TPAS Gunungsantri Cirebon, Asap Pekat Selimuti Lahan 5 Hektare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal