"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai peraturan wali kota tentang pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," ucap dia.
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.
Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini belum ada. Sebab setelah disegel tokonya, pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.
"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.