15.475 Napi se-Jawa Barat Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, 67 Langsung Bebas

Agus Warsudi
Sebanyak 15.475 napi se-Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang.

"Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan. "Yang paling utama tentu berkelakuan baik," ucap Kusnali.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zakat Fitrah dengan Uang 2023 Berapa? Ini Nominal untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

57 tahun lalu

Polda Jabar Catat H-4 Arus Kendaraan di Jalur Mudik Jawa Barat Naik 20 Persen 

57 tahun lalu

Hingga H-4 Lebaran 2023, Ratusan Ribu Pemudik Tinggalkan Jawa Barat

57 tahun lalu

Antisipasi Aksi Teror, Sniper Disiagakan di Jalur Mudik Jawa Barat

57 tahun lalu

Infografis Kampung Unik di Jawa Barat, Singgah ke Desa Wisata Gunung Padang yang Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal