18 OPD di Pemda KBB Belum Daftarkan Pegawai ke Program Jaminan Sosial

Adi Haryanto
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Ridwan mencontohkan, salah satu manfaat sudah dirasakan ahli waris Arip Hidayat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, KBB  yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Baru dua bulan menjadi peserta yang bersangkutan meninggal dunia, ahli warisnya kemudian mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Pihaknya mengapresiasi dengan perhatian Dinas Damkar KBB yang begitu memahami arti penting BPJS Ketenagakerjaan. Sebab banyak manfaat yang didapat ketika pegawai masuk BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dialami Arip, yang bisa mewariskan santunan kepada istrinya yang tengah hamil.

"Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja jadi mendapat Rp42 juta. Tapi bagi pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja besaran santunan 48 kali dari gaji yang diterimanya," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Misi di Konferensi Nasional IGRC 2022, Apa Itu?

12 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

7 bulan lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

9 bulan lalu

Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

11 bulan lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal