19.066 Buruh di Sukabumi Terkena PHK akibat Resesi Ekonomi Global

Dharmawan Hadi
Audensi Apindo bersama Pemkab Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Iyos menilai bahwa antisipasi dengan adanya PHK, Pemkab Sukabumi otomatis harus segera mengambil langkah melalui program yang harus dilakukan oleh dinas terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. 

Terlebih lagi, ujar Iyos, yang paling penting nanti di ujung tahun 2022 ini, mencermati kondisi lain dan sebagainya, baik persoalan sosial, ekonomi dan juga politik untuk mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2023. 

"Iya, ini juga harus kita persiapkan agar UMK-nya stabil. Intinya, kondisi perusahaan tetap bisa stabil dan para pekerja juga harus stabil. Makanya penetapan UMK untuk 2023 ini, harus holistik dan dikaji secara utuh dan menyeluruh agar hasilnya mendapatkan kesepakatan bersama-sama dan tidak ada kesalahan," ujar Iyos. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

73.000 Buruh di Jabar Terkena PHK, Apindo Harap Ada Win Win Solution

57 tahun lalu

Khofifah Minta Tak Ada PHK Karyawan, Ini Jawaban Bos Maspion Alim Markus

57 tahun lalu

Gegara Sepi Order dan UMK Tinggi, 4 Perusahaan Padat Karya di Purwakarta Tutup

57 tahun lalu

Solusi Korban PHK Perusahaan Tambang, Disparbud KBB Tawarkan Opsi Destinasi Wisata

57 tahun lalu

Cerita Miris Eks Pekerja Tambang di KBB, Terpaksa Jualan Cilok demi Hidupi Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal