Setelah kejadian, korban yang menangis kesakitan diantar pulang oleh R. Korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.
Ps Kasi Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah langkah untuk mengusut dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.
“Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asim dikutip dari iNews Karawang, Rabu (14/10/2026).
Menurut Asim, kedua anak tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut serta memastikan penanganan korban berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Asim juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.
“Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.