2 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi di Palabuhanratu Sukabumi, Rekrut Korban melalui Medsos

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menanyai dua pelaku TPPO yang ditangkap di Palabuhanratu. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)


Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah seorang perekrut awal yang pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui akun Facebook. 

"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Klo CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Akan Berangkat ke Australia, 29 Calon TKI Ilegal Diamankan di Palabuhanratu Sukabumi

3 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

5 bulan lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

5 bulan lalu

Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan 

7 bulan lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal