2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan di Sukasari, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Setelah kejadian, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pelaku Syahran Nurjaman dan Feri Apriliadi kabur. Tetapi, korban, warga, dan anggota Polsek Sukasari mengejar mereka.

"Dalam waktu dua jam seusai kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolrestabes Bandung, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengejar sampai mana pun para pelaku kejahatan jalanan, seperi pembegalan, perampokan, dan curanmor di mana pun. Ini motivasi kami untuk membuat warga Bandung tenteram," tutur Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka Syahran Nurjaman, mengaku pernah dipenjara karena mencuri mobil. Aksi itu dilakukan beberapa tahun lalu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejarah Bandung Penghasil Susu Sapi Favorit Orang Belanda, Eksis sejak Awal Abad 20

57 tahun lalu

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Bandung 2023, mulai Rp225.000 hingga Rp850.000

57 tahun lalu

Kowarteg Indonesia Berbagi Paket Nasi Gratis untuk Warga Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome

57 tahun lalu

BuddyKu dan iNews Goes to Bandung, Ajak Mahasiswa Manfaatkan Media Guna Kontribusi Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal