2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Tim JPU KPK membacakan tuntutan hukuman terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, dua terdakwa penguap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan hal-hal meringankan dan memberatkan tuntutan bagi Yosep Parera dan Eko Suparno. 

Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami hukum. Perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," tutur jaksa.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Yosep Parera dan Eko Suparno dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Yana Mulyana, Ini Kata Sekda Kota Bandung

57 tahun lalu

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Sekda hingga Kepala Diskominfo Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Hakim Agung Non-Aktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun, Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

57 tahun lalu

Kasus Suap Hakim Agung, Pengacara: Dana Haryanto Tanaka ke Dadan Murni Bisnis Skincare

57 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal