Pelaku M Andri mengatakan, saat kejadian, dirinya emosi karena korban tiba-tiba pergi saat didatangi. "Saya enggak tarima dia pergi gitu aja. Saya baru kali ini, berbuat seperti itu (melakukan kekerasan)," ujar M Andri.
Aksi kedua pengamen itu terekam CCTV di minimarket dan viral setelah menyebar di media sosial. Polisi dari Polsek Sumurbandung bergerak cepat untuk mencari pelaku.
"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan idak menyenangkan, dengan ancaman pidana di atas satu tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang didampingi Kapolsek Sumurbandung Kompol Septa.
AKBP Adanan mengemukakan, M Andri dan Fikar Firmansyah kerap mengamen di kawasan Cikapundung, Jalan Asia Afrika dan Dalem Kaum. Kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan kekerasan.
Aksi kekerasan tersebut, ujar AKBP Adanan, dipicu ketersinggungan pelaku lantaran tak diberi uang oleh korban. "Pelaku meminta bayaran (uang). Yang bersangkutan (pelaku M Andri dan Fikar) menyanyi di sana. Korban tidak mau memberi uang. Pelaku tersinggung dan memerasan dan mengancam korban," ujar AKBP Adanan.