2 Pengendara Moge Tersangka, Kapolres Ciamis: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Acep Muslim
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Agus Wandri dan Angga Permana disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar, kami menetapkan dua pengendara berinisial AP dan AW sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban (Hasan dan Husen) meninggal dunia," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan bukti-bukti. Kondisi jalan lurus siang hari dan kondisi jalan cukup bagus dan lengang dengan lebar jalan 6 meter. 

Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti, yaitu, hasil olah TKP, kendaraan yang telah disita, dan keterangan para saksi. Karena itu, kedua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu memuat ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Pangandaran Takziah ke Rumah Duka Hasan-Husen Korban Tertabrak Moge

57 tahun lalu

Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar, Duka Masih Selimuti Rumah Orang Tua Hasan-Husen

57 tahun lalu

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Bandung Minta Maaf

57 tahun lalu

Polda Jabar Pastikan Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Diproses Hukum

57 tahun lalu

Kasus Pengendara Moge Tabrak Kembar di Pangandaran, Kasatlantas: Kami Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal