2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

Agus Warsudi
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan siap mengajukan kasasi. Upaya hukum itu dilakukan merespons vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus pengadaan barang bansos Covid-19 di KBB. 

Diketahui, Andri Wibawa, putra dari Aa Umbara Sutisna divonis bebas. Andri dinilai tak terbukti bersalah atau terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) barang bansos tersebut.

Selain Andri, majelis hakim yang diketuai Surachmat juga membebaskan M Totoh Gunawan dari perkara korupsi. Totoh dinilai hakim tak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19. Padahal sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun, M Totoh Gunawan 6 tahun, dan Andri Wibawa 5 tahun penjara.

"Secara normatif kami harus kasasi. Tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil atau tidak, kami akan koordinasikan dulu (dengan pimpinan)," kata jaksa KPK Toni Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Toni menyatakan, tim JPU KPK menghormati putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa. Begitu juga vonis bebas yang diputuskan majelis hakim. Namun, jaksa KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan KPK dalam mengambil langkah hukum selanjutnya merespons vonis tersebut. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Tahun Kepemimpinan Aa Umbara-Hengki, Buruh KBB Nilai Belum Sesuai Harapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal