20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Ii Solihin
Antara
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut ditangkap Polisi. Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras (miras) jenis ciu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, dari 20 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya penjual. Mereka ditangkap di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terduga pembeli ada 18 orang dan dua pelaku penjual ditangkap di lokasi penggerebekan di Balubur, Limbangan," kata Kasatres Narkoba Polres Garut, Senin (8/11/2021).

AKP Maolana menyatakan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan, seperti obat terlarang, tembakau sintetis, dan minuman keras.

Tim Sancang Polres Garut, ujar AKP Maolana, menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang merupakan penjual obat keras kepada kalangan anak muda di Balubur, Kecamatan Limbangan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
31 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Garut Berpusat di Laut, Cek Magnitudonya!

2 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal