20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilham Nugraha
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat obatan di Sukabumi. (Foto: iNEws.id/Ilham Nugraha)

"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan berbagai trik untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum, seperti salam tempel dan metode lainnya untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. 

"Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pengedar obat-obatan terlarang adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Maruly Pardede. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sukabumi Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

2 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal