4 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Terima Uang Rp1 Miliar Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

Agus Warsudi
Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung terdakwa kasus korupsi program Bandung Smart City menjalani sidang dakwaan, Selasa (11/2/2025). (Foto: MPI)

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu eks Sekda Kota Bandung. 

"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20  tahun (penjara)," ujarnya.

Terkait benar tidaknya dakwaan KPK, tutur Tito, akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 18 Februari 2025. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

19 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

22 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

24 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

25 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal