4 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Terima Uang Rp1 Miliar Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

Agus Warsudi
Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung terdakwa kasus korupsi program Bandung Smart City menjalani sidang dakwaan, Selasa (11/2/2025). (Foto: MPI)

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu eks Sekda Kota Bandung. 

"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20  tahun (penjara)," ujarnya.

Terkait benar tidaknya dakwaan KPK, tutur Tito, akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 18 Februari 2025. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal