4 Kali Ditembak dan Dipenjara, 2 Residivis Begal di Bandung Kembali Berulah

Agus Warsudi
DJ dan ER (dalam lingkaran merah), residivis begal yang tak kenal kata jera. Setelah bebas dari penjara, mereka kembali berulah, membegal pengendara motor di wilayah Bojongloa Kaler, Kota Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam H (tengah) menunjukkan barang bukti golok yang digunakan tersangka DJ dan ER, residivis begal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kapolsek Bojongloa Kaler menuturkan, peristiwa ketiga, korban dipepet oleh DJ dan ER, kemudian diancam menggunakan golok. Karena takut, korban pun terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

"Pelaku DJ dan ER merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Mereka baru pulang dari lembaga pemasyarakatan pada 2021. Tetapi setelah bebas mereka melakukan (kejahatan) lagi. Motifnya karena ekonomi. Satu pelaku lagi berinisial B masih DPO," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam, tersangka DJ dan ER dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). "Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kompol Aam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Bandung Barat Mengamuk hingga Melukai Petugas Kepolisian

57 tahun lalu

TPU Sirnaraga Bandung Longsor, Warga Sisir Sungai Cari Tulang Manusia

57 tahun lalu

Jasad Lansia Pakai Kemeja Batik Ditemukan di Sungai Cikapundung Bandung

57 tahun lalu

Urai Kemacetan, 2 Flyover Akan Dibangun di Kota Bandung, Ini Spesifikasinya

57 tahun lalu

Lagi, Pohon Tumbang Besar Tumbang Timpa Mobil saat Hujan Deras Guyur Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal