BANDUNG, iNews.id – Pendaftaran perceraian di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, Jawa Barat, cukup tinggi. Petugas bahkan kewalahan hingga membatasi waktu pendaftaran sidang cerai setiap harinya.
Pantauan iNews, rata-rata pendaftar untuk sidang perceraian masih berusia relatif muda, namun beberapa ada yang sudah berumur. Para calon janda dan duda ini terlihat memenuhi ruang tunggu Pengadilan Agama Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (15/7/2019).
Panitera Pengadilan Agama Bandung Adam Iskandar mengatakan, data per Mei 2019, jumlah gugatan contentiosa untuk perceraian mencapai 4.217. Sementara pada Juni silam, permohonan gugatan yang masuk 461 perkara.
“Untuk Juni angkanya sedikit bisa di-rem karena bulan puasa. Namun bulan sebelumnya, permohonan gugatan bisa di atas 500-an per bulannya,” ujar Adam, Senin (15/7/2019).
Dia menjelaskan, ada banyak persoalan yang melatarbelakangi gugatan perceraian. Di antaranya faktor ekonomi, perselingkuhan maupun perbedaan pendapat.
“Faktor ekonomi masih mendominasi karena kehidupan sekarang menutut yang serba luar biasa. Selain itu selingkuh dan dari kalangan PNS rata-rata karena perbedaan pendapat. Karena kondisi ekonomi keduanya sama-sama baik,” katanya.
Diketahui, untuk biaya pendaftaran perceraian sesuai peraturan Pemerintah tidak lebih dari Rp750.000. Karena itu pihak Pengadilan Agama meminta warga melaporkan jika ada orang ketiga yang berdalih membantu pendaftaran biaya perceraian hingga jutaan rupiah.