Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara
KARAWANG, iNews.id - Kasus dugaan penggunaan identitas seorang ibu rumah tangga dalam perkara perceraian di Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pengadilan Agama Karawang memastikan perkara tersebut telah diproses secara formal, sementara organisasi profesi advokat memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan advokat dalam pengajuan perkara.
Humas Pengadilan Agama Karawang Saleh Umar mengatakan, perkara perceraian yang mencantumkan nama Ita Hartati tersebut telah melalui tahapan persidangan. Dalam prosesnya, terdapat pengajuan perkara melalui jasa advokat yang mengatasnamakan Ita Hartati.
Menurut Saleh, berdasarkan administrasi dan proses persidangan yang telah dilakukan, perkara tersebut dinyatakan berjalan sesuai prosedur hukum dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, Pengadilan Agama Karawang membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya ditemukan pemalsuan data atau identitas dalam pengajuan perkara.
"Secara formil karena putusannya sudah inkrah dan berkekuatan hukum maka secara prosedural formalnya sudah terpenuhi," ujar Saleh.