Kuasa hukum korban, Muhammad, membenarkan aksi anarkis yang menimpa para pekerja di fasilitas pelayanan gizi tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, sebanyak tujuh orang karyawan menjadi korban penganiayaan para pelaku. Selain itu, sejumlah fasilitas di dapur MBG juga rusak," ujar Muhammad, Rabu (14/10/2026).
Ketujuh korban yang mengalami luka-luka dan kerugian materiil kini telah resmi melaporkan kasus penganiayaan, perusakan, serta perampasan ini ke Satreskrim Polres Cianjur agar para pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.