7 Nyawa Melayang, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan 

Agung Bakti Sarasa
Polisi menetapkan sopir elf maut, Demi Budiman sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Karawang. (Foto: Dok)

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. 

"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," kata Ibrahim. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Elf Maut di Karawang Jadi Tersangka meski Masih Dirawat di Rumah Sakit

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukabumi, Pelajar Boncengan Ngebut Tabrak Truk, 1 Orang Tewas 1 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal