8 Gadis Sukabumi Dijual sebagai PL dan Terapis Pijat Plus via MiChat

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan 6 tersangka muncikari yang menjual 8 gadis remaja sebagai PL dan terapis pijat plus. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Delapan gadis remaja, warga Kota/Kabupaten Sukabumi dijual sebagai pemandu lagu (PL) dan terapis pijat plus via MiChat. Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 muncikari yang hendak menjual para korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terjadi di Kecamatan Cikole, dan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasus TPPO ini, kata Kapolres Sukabumi, terungkap pada Februari dan Juni 2023. Para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai PL dan sebagai terapis pijat plus-plus.

Kedelapan korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak. 

Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Sukabumi Angkat Bicara Kasus Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Nyabu

57 tahun lalu

2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Longsor Tebing di Lengkong Sukabumi

57 tahun lalu

8 Pelajar Anggota Geng Motor yang Teror Warga Cisaat Sukabumi Tertangkap

57 tahun lalu

Prajurit TNI Geledah Rumah di Sukabumi, Dokumen Penting Disita

57 tahun lalu

Waduh, Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Sukabumi Nyabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal